Polres Tanjab Barat Amankan 3Kg Sabu Jaringan Internasional

  • Administrator
  • Selasa, 12 November 2024 12:06
  • 285 Lihat
  • Breakingnews

TANJABBARAT - Jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan 6 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan internasional.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM memaparkan kronologis penangkapan saat menggelar jumpa pers, Selasa (12/11) pagi.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini yakni 3 bungkus plastik berwarna silver berisi sabu dengan berat 3.172 gram atau sekitar 3kg," kata Kapolres Agung Basuki didampingi Kasat Reskrim bersama PJU Polres Tanjab Barat.

Kapolres menceritakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dua orang yang mencurigakan berada di Pelabuhan Ampera dengan membawa tas dan berjalan kaki menuju jalan Melati.

“Kita mendapatkan informasi, ada dua orang mencurigakan membawa tas dan kemudian mencari kendaraan travel menuju Jambi. Mereka ini siap membayar berapapun asal ada kendaraan yang mau mengantarnya ke Jambi pada malam itu juga," kata AKBP Agung 

Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKBP Agung, kemudian petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat bersama Polsek KSKP Kuala Tungkal langsung melakukan pengecekan terhadap dua orang yang dicurigai itu.

Dua orang yang dicurigai itu kemudian berhasil diamankan di Caffe Jalan Melati Kuala Tungkal. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaannya, petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik berwarna silver berisikan narkotika sabu dari dalam tas yang mereka bawa. Atas temuan itu kemudian kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua orang tersangka yang diamankan di Caffe Melati itu yakni AD (24) dan DN (20) yang merupakan Lumajang, Provinsi Jawa Timur," ungkap AKBP Agung

Halaman Selanjutnya: Hasil Pengembangan Polisi terkait Penangkapan Dua Pelaku Bawa 3 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Caffe Melati Kuala Tungkal

Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi bahwa AD dan DN ini mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama TW melalui video call tanpa bertemu muka secara langsung. Dan rencananya sabu tersebut akan diantar ke seseorang bernama IB (DPO, red) yang sudah menunggunya di Jambi 

“Atas perintah TW, AD dan DN ini mengambil sabu tersebut di sebuah gudang kecil yang berada di Pelabuhan Speed Boat Haji Abbas.

Dari hasil pengecekan CCTV yang berada di gudang tersebut, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang diketahui bernama US. 

“Tidak berselang lama, petugas kemudian berhasil mengamankan US (35) warga Kuala Tungkal dan WY (16) warga Karimun, di mess yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut," kata AKBP Agung

Dari pengakuan tersangka US, atas perintah TW sabu tersebut ia ambil dari Wahyu di Hotel Cahaya. Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka WY, bahwa sabu tersebut merupakan milik TW. 

Sabu itu mereka bawa dari Karimun ke Kuala Tungkal bertiga yakni TW, DD, WY. Dan setibanya di Pelabuhan Tanggo Rajo Kuala Tungkal, mereka bertiga ini disambut oleh MN.

"Awalnya sabu ini masuk dari Karimun ke Kuala Tungkal sebanyak 4 kilogram, kemudian sebanyak 1 kilogram oleh TW (DPO, red) dibawanya ke Pulau Burung," beber AKBP Agung 

Setelah berhasil mengamankan US dan WY, lanjut AKBP Agung, selanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama DD (23) warga Karimun di Hotel Cahaya Kuala Tungkal. 

Dan pada Kamis 7 November 2024, petugas juga kembali berhasil menangkap tersangka lainnya bernama MN (35) warga Kuala Tungkal.

"Total keseluruhan ada 6 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Andik (24), Dani (20), Usman (35), Wahyu (16), Didi 23 dan Mono (35). Dan 3 orang yang saat ini masih DPO yakni TW, BT dan IB," ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar.

"Kalau satu gramnya dikonsumsi lima orang, setidaknya kita berhasil menyelamatkan 15.860 jiwa. Sebagai efek jera, nanti kita akan ajukan pertimbangan agar bisa dikenakan sanksi terberat sesuai aturan yang berlaku," timpal Kapolres Agung Basuki. (die)

Komentar

0 Komentar